Akad
Akad berasal dari bahasa arab yaitu berarti perjanjian
atau persetujuan. Kata ini juga bisa diartikan tali yang mengikat karena akan
adanya ikatan antara orang yang berakad. Dalam kitab fiqih sunnah, kata akad
diartikan dengan hubungan ( الرّبْطُُ ) dan
kesepakatan ( الاِتِفَاقْ ). Kedudukan
dan fungsi akad adalah sebagai alat paling utama dalam sah atau tidaknya
muamalah dan menjadi tujuan akhir dari muamalah.
Rukun
Akad
1. Aqid (Orang yang Menyelenggarakan Akad)
Aqid adalah pihak-pihak yang melakukan transaksi, atau orang yang memiliki hak dan yang akan diberi hak, seperti dalam hal jual beli mereka adalah penjual dan pembeli
2. Ma’qud
‘Alaih (objek transaksi)1. Aqid (Orang yang Menyelenggarakan Akad)
Aqid adalah pihak-pihak yang melakukan transaksi, atau orang yang memiliki hak dan yang akan diberi hak, seperti dalam hal jual beli mereka adalah penjual dan pembeli
Ma’qud ‘Alaih harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
• Obyek transaksi harus ada ketika akad atau kontrak sedang dilakukan.
• Obyek transaksi harus berupa mal mutaqawwim (harta yang diperbolehkan syara’ untuk ditransaksikan) dan dimiliki penuh oleh pemiliknya.
• Obyek transaksi bisa diserahterimakan saat terjadinya akad, atau dimungkinkan dikemudian hari.
• Adanya kejelasan tentang obyek transaksi.
• Obyek transaksi harus suci, tidak terkena najis dan bukan barang najis.
3. Shighat, yaitu Ijab dan Qobul
Ijab Qobul merupakan ungkapan yang menunjukkan kerelaan atau kesepakatan dua pihak yang melakukan kontrak atau akad. Definisi ijab menurut ulama Hanafiyah adalah penetapan perbuatan tertentu yang menunjukkan keridhaan yang diucapkan oleh orang pertama, baik yang menyerahkan maupun menerima, sedangkan qobul adalah orang yang berkata setelah orang yang mengucapkan ijab, yang menunjukkan keridhaan atas ucapan orang yang pertama. Menurut ulama selain Hanafiyah, ijab adalah pernyataan yang keluar dari orang yang menyerahkan benda, baik dikatakan oleh orang pertama atau kedua, sedangkan Qobul adalah pernyataan dari orang yang menerima.
Syarat terjadinya
akad adalah segala sesuatu yang disyaratkan untuk terjadinya akad secara
syara'. Syarat ini terbagi menjadi dua bagian yakni umum dan khusus. Syarat
akad yang bersifat umum adalah syarat–syarat akad yang wajib sempurna wujudnya
dalam berbagai akad. Syarat-syarat umum yang harus dipenuhi dalam setiap akad
adalah:
a. pelaku akad cakap bertindak atau ahli
b. yang dijadikan objek akad dapat menerima
hukumnya
c. akad itu diperbolehkan syara' dilakukan oleh
orang yang berhak melakukannya
walaupun bukan aqid yang memiliki barang
d. akad dapat memberikan faidah sehingga tidak
sah bila rahan dianggap imbangan amanah
e. itu berjalan terus, tidak dicabut sebelum
terjadi kabul. Oleh karenanya akad menjadi batal bila ijab dicabut kembali
sebelum adanya kabul
f.
ijab dan kabul
harus bersambung, sehingga bila orang yang berijab berpisah sebelum adanya qabul,
maka akad menjadi batal
Referensi :
Briefcase Book Edukasi professional
Syariah, Cara Mudah memahami akad-akad syariah,
tim penyunting: Dr. Muhammad Firdaus
NH, Sofiniah Ghufron, Muhammad Aziz Hakim,
Mukhtar Alshodiq.
Dimyauddin
Djuwaini.Pengantar Fiqh Muamalah.(Yogyakarta:Pustaka pelajar,2008)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar