Senin, 15 Oktober 2012




Akad
Akad berasal dari bahasa arab yaitu berarti perjanjian atau persetujuan. Kata ini juga bisa diartikan tali yang mengikat karena akan adanya ikatan antara orang yang berakad. Dalam kitab fiqih sunnah, kata akad diartikan dengan hubungan ( الرّبْطُُ ) dan kesepakatan ( الاِتِفَاقْ ). Kedudukan dan fungsi akad adalah sebagai alat paling utama dalam sah atau tidaknya muamalah dan menjadi tujuan akhir dari muamalah.



Rukun Akad
1.  Aqid (Orang yang Menyelenggarakan Akad)
Aqid adalah pihak-pihak yang melakukan transaksi, atau orang yang memiliki hak dan yang akan diberi hak, seperti dalam hal jual beli mereka adalah penjual dan pembeli
2.  Ma’qud ‘Alaih (objek transaksi)
Ma’qud ‘Alaih harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
• Obyek transaksi harus ada ketika akad atau kontrak sedang dilakukan.
• Obyek transaksi harus berupa mal mutaqawwim (harta yang diperbolehkan syara’ untuk ditransaksikan) dan dimiliki penuh oleh pemiliknya.
• Obyek transaksi bisa diserahterimakan saat terjadinya akad, atau dimungkinkan dikemudian hari.
• Adanya kejelasan tentang obyek transaksi.
• Obyek transaksi harus suci, tidak terkena najis dan bukan barang najis.
3.  Shighat, yaitu Ijab dan Qobul
Ijab Qobul merupakan ungkapan yang menunjukkan kerelaan atau kesepakatan dua pihak yang melakukan kontrak atau akad. Definisi ijab menurut ulama Hanafiyah adalah penetapan perbuatan tertentu yang menunjukkan keridhaan yang diucapkan oleh orang pertama, baik yang menyerahkan maupun menerima, sedangkan qobul adalah orang yang berkata setelah orang yang mengucapkan ijab, yang menunjukkan keridhaan atas ucapan orang yang pertama. Menurut ulama selain Hanafiyah, ijab adalah pernyataan yang keluar dari orang yang menyerahkan benda, baik dikatakan oleh orang pertama atau kedua, sedangkan Qobul adalah pernyataan dari orang yang menerima.


Syarat terjadinya akad adalah segala sesuatu yang disyaratkan untuk terjadinya akad secara syara'. Syarat ini terbagi menjadi dua bagian yakni umum dan khusus. Syarat akad yang bersifat umum adalah syarat–syarat akad yang wajib sempurna wujudnya dalam berbagai akad. Syarat-syarat umum yang harus dipenuhi dalam setiap akad adalah:
a.      pelaku akad cakap bertindak atau ahli
b.      yang dijadikan objek akad dapat menerima hukumnya
c.       akad itu diperbolehkan syara' dilakukan oleh orang yang berhak melakukannya walaupun bukan aqid yang memiliki barang
d.      akad dapat memberikan faidah sehingga tidak sah bila rahan dianggap imbangan amanah
e.      itu berjalan terus, tidak dicabut sebelum terjadi kabul. Oleh karenanya akad menjadi batal bila ijab dicabut kembali sebelum adanya kabul
f.         ijab dan kabul harus bersambung, sehingga bila orang yang berijab berpisah sebelum adanya qabul, maka akad menjadi batal
g.      menggunakan aqad yang dilarang syara’


Referensi :
Briefcase Book Edukasi professional Syariah, Cara Mudah memahami akad-akad syariah,
tim penyunting: Dr. Muhammad Firdaus NH, Sofiniah Ghufron, Muhammad Aziz Hakim,
Mukhtar Alshodiq.

Dimyauddin Djuwaini.Pengantar Fiqh Muamalah.(Yogyakarta:Pustaka pelajar,2008)






Kamis, 20 September 2012

Proses Bisnis Syari'ah


Dari segi bahasa, Syariat artinya sumber air minum atau jalan lurus. Sementara dari istilah Syariah memiliki arti perundang-undangan yang diturunkan Allah SWT melalui Rasulullah Muhammad SAW untuk seluruh umat manusia baik tentang masalah ibadah, akhlak, makanan, minuman pakaian maupun interaksi sesama manusia dalam berbagai aspek kehidupan, untuk meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Jadi, Proses Bisnis syariah adalah bisnis yang berlandaskan prinsip-prinsip islam, bisnis syariah terikat pada moral dan etika sesuai dengan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Proses Bisnis Syariah selain memiliki tujuan usaha, juga menjalankan syariat dan perintah Allah SWT seperti yang telah diajarkan Rasulullah SAW dalam berbisnis maupun berinteraksi dengan sesama manusia, hal yang membedakan bisnis yang berbasis syariah dengan bisnis biasa adalah :

1.      Selalu Berpijak Pada Nilai-Nilai Ruhiyah. Nilai ruhiyah adalah kesadaran setiap manusia akan eksistensinya sebagai ciptaan Allah yang harus selalu kontak dengan-Nya dalam wujud ketaatan di setiap tarikan nafas hidupnya.
2.      Memiliki Pemahaman Terhadap Bisnis yang Halal dan Haram. Seorang pelaku bisnis syariah dituntut mengetahui benar fakta-fakta terhadap praktek bisnis yang Sahih dan yang salah. Disamping juga harus paham dasar-dasar nash yang dijadikan hukumnya.
3.      Benar Secara Syar’iy Dalam Implementasi. Intinya pada masalah ini adalah ada kesesuaian antara teori dan praktek, antara apa yang telah dipahami dan yang di terapkan. Sehingga pertimbangannya tidak semata-mata untung dan rugi secara material.
4.      Berorientasi Pada Hasil Dunia dan Akhirat. Bisnis tentu di lakukan untuk mendapat keuntungan sebanyak-banyak berupa harta, dan ini di benarkan dalam Islam. Karena di lakukannya bisnis memang untuk mendapatkan keuntungan materi. Dalam konteks ini hasil yang di peroleh, di miliki dan dirasakan, memang berupa harta.
5.      Tetapi seorang Muslim yang sholeh tentu bukan hanya itu yang jadi orientasi hidupnya. Namun lebih dari itu. Yaitu kebahagiaan abadi di yaumil akhir. Oleh karenanya. Untuk mendapatkannya, dia harus menjadikan bisnis yang dikerjakannya itu sebagai ladang ibadah dan menjadi pahala di hadapan Allah .

Sumber :



Senin, 17 September 2012

Apa itu PROSES BISNIS ?

             Proses bisnis merupakan suatu pekerjaan yang saling terkait untuk menyelesaikan masalah tertentu. Pekerjaan yang dimaksud dalam kasus ini adalah suatu tugas yang menghasilkan keuntungan, bisa berupa uang atau yang lainnya. Suatu proses bisnis dapat dipecah menjadi beberapa bagian proses dengan memiliki ciri tersendiri, tapi pada dasarnya setiap bagian harus memiliki peran untuk mencapai tujuan utama dari proses itu sendiri.
Proses bisnis terdiri atas serangkaian kegiatan, yang terlibat di dalam atau di luar sebuah organisasi, yang bekerja sama untuk menghasilkan hasil bisnis bagi pelanggan atau untuk sebuah organisasi.
Manajemen proses bisnis adalah sebuah abstraksi yang menggambarkan cara orang-orang atau pihak-pihak saling berinteraksi di dalam sistem, untuk menangani permintaan bisnis yang dijelaskan dalam cara tertentu, misalnya Activity diagram UML.
Ciri khas yang harus dimiliki oleh proses bisnis adalah :
1.      Definitif : Suatu proses bisnis harus memiliki batasan, masukan serta keluaran        yang jelas.
2.      Urutan : Suatu proses bisnis harus memiliki aktivitas yang terurut sesuai dengan waktu dan ruang.
3.      Konsumen : Suatu proses bisnis harus memiliki penerima hasil proses.
4.      Nilai tambah : Perubahan yang terjadi pada hasil proses harus memberikan nilai tambah pada penerima.
5.      Keterkaitan : Suatu proses tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus terkait pada struktur organisasi.
6.       Fungsi silang : suatu proses umumnya mencakup beberapa fungsi. 

 3 Dasar Proses Bisnis Dalam Organisasi
1.        Proses Memperoleh (Acquisition/payment Business Process), menjaga dan membayar sumberdaya yang digunakan. Misal : human skill, financing, materials and suppliers.
2.        Proses Mengkonversikan (Conversion Process) sumber  untuk mendapatkan / t      ransformasi produk untuk mendapatkan bisnis dan layanan pada customer atau user.
3.       BusinessProses Menyerahkan ( Sales/Collection Business  Process) mengantar produk bisnis kepada customer atas produk serta meminta pembayaran atas produk tersebut.

 Klasifikasi Proses Bisnis
American Productivity and Quality Center (APQC) membuat pengkl asifikasian proses bisnismenjadi:
1.     Kategori, merupakan tingkat tertinggi dalam klasifikasi proses bisnis, diberikan nomor item, seperti : 1.0 dan 3.0.
2.     Kelompok Proses, merupakan item dalam klasifikasi proses yang dipertimbangkan dalam satu daerah proses, diberikan nomor item dengan satu desimal, seperti : 8.1 dan 9.1
3.     Proses, merupakan item dalam klasifikasi proses yang dipertimbangkan sebagai suatu proses, diberikan nomor item dengan dua desimal, seperti : 8.11 dan 9.12
4.     Aktivitas, merupakan semua item yang dipertimbangkan sebagai aktivitas-aktivitas di dalam suatu proses, diberikan nomor item dengan tiga decimal atau lebih, seperti : 8.3.1.1 dan 9.1.1.1
Sumber :